SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa
pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan
penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun
tatanannya;
b. bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam
sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa
organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai
perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa
pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan
pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan
globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi
kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan
kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan
pendidikan tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi
kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman
tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta
menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan
kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan
kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian,
praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan
sebagainya).
5. Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran
dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan
mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip
dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan
lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
1. Di
setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
2. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
3. Bentuk
dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan
tinggi yang bersangkutan.
4. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
5. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan
non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan
mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan
kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk
memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh
norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat
kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui
kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan
tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan
penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang
mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
1. Pengurus
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing
tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan
anggota pengurus.
2. Pengurus
ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan
oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan
organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh
mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Pembiayaan
untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan
pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain
seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua
organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat
ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan
berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan
Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua
Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur
politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI.
Bendot Cipto Mangunkusumo
(SAMPALA MEDAN)
